Jaksa Tangani Tersangka Perampokan Toke Sawit

Rabu 17 Jul 2024 - 20:40 WIB
Reporter : Ihwan Ashari
Editor : Finarman

JAMBI - Penyidik Unit Reskrim Polsek Maro Sebo telah melimpahkan tersangka perampokan terhadap nasabah bank ke Jaksa. 

Tersangka yang diketahui bernama Suwandi (40), warga Dusun Parit, RT01, Kelurahan Kandis II, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dia diduga melakukan perampokan terhadap Gunawan (27), seorang toke sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi.

Aksi perampokan tersebut dilakukan Suwandi di Desa Baru, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Suwandi berhasil diamankan oleh petugas setelah Gunawan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 

Suwandi dilaporkan telah menghantam kaca mobil Gunawan dan berhasil membawa kabur sejumlah uang senilai Rp 250 juta yang dibawa korban setelah melakukan transaksi di bank.

BACA JUGA:Berkas Perkara Tersangka Ilegal Akses Tahap Satu, Kasus Video Asusila ke Jaksa atau Tahap I

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Paal X, Satu Korban Meninggal Dunia

Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo, Ipda Teguh Santika Prasetyo, mengungkapkan bahwa tersangka Suwandi telah diserahkan kepada pihak Jaksa beserta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian. 

"Tersangka ini mengaku melakukan aksinya bukan kali pertama. Dia diduga spesialis perampokan dengan modus mengikuti korban dari bank dan mengintai kesempatan di tempat lain," ujar Ipda Teguh.

Saat ini, Suwandi dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Suwandi juga mengakui bahwa untuk melancarkan aksinya, ia memesan alat khusus pemecah kaca melalui belanja online.

Sementara, nasabah bank dan juga merupakan toke sawit ini bernama Gunawan (27) warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Wanita jadi Pengedar Sabu Jaringan Aceh-Pekanbaru, Polres Bungo Sita Sabu 1 Kg

BACA JUGA:PMI Sarolangun Diminta Miliki Bank Darah

Suwandi yang merupakan tersangka perampokan nasabah bank ini melancarkan aksinya di Desa Baru Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ipda Teguh Santika Prasetyo mengatakan, beberapa waktu lalu tersangka perampokan nasabah bank ini telah dilimpahkan ke Jaksa beserta barang buktinya.

"Iya, waktu lalu tersangka ini sudah kita limpahkan ke Jaksa," ujarnya kepada Metrojambi.com, Rabu 17 Juli 2024.

Kategori :

Terpopuler

Senin 25 Nov 2024 - 20:40 WIB

Mampir Guyon

Senin 25 Nov 2024 - 20:39 WIB

Habisi Nyawa Peternak Itik di Kerinci

Senin 25 Nov 2024 - 19:33 WIB

Integritas Jadi Kunci Utama

Senin 25 Nov 2024 - 20:25 WIB

Dinas Perkim Muaratebo Perbaiki LPJU