Perbuatan ketiganya disebut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut dengan hukuman pidan penjara selama 6 tahun.
BACA JUGA:Siap Bentuk Satgas, Pantau Judi Online di Kalangan ASN
Selain kurungan badan, para terdakwa juga dihukum membacayar denda, Adiarta, Yusrizal, Welly Andres masing-masing dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta Subsidiair 3 bulan kurungan.
Sementara itu, JPU menghukum terdakwa Yusrizal untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 747.830.676,29. Apabila terdakwa Yusrizal tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun. (ira)