Fraksi PAN Minta Presiden Terbitkan Surpres, Pergantian Komisioner KPU

Sabtu 20 Jul 2024 - 10:46 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta Presiden segera menerbitkan surpres pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, untuk menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"DPR memerlukan surat presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru," kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (19 Juli 2024).

Dia menilai pergantian Komisioner KPU pusat secara teknis sedianya tidak sulit, karena tidak memerlukan rekrutmen dan seleksi lagi, hanya tinggal melantik serta mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.

"Berdasarkan urutan, sebetulnya nomor urut berikut adalah Viryan Aziz. Berhubung karena telah tutup usia, peringkat berikut adalah Iffa Rosita. Orangnya masih ada. Masih aktif sebagai anggota KPU di Kaltim, tapi untuk pergantian itu kan harus sesuai aturan hukum," katanya.

BACA JUGA:Jokowi Angkat Bicara Soal Pelantikan Tiga Wamen, Untuk Lancarkan Transisi Pemerintahan

BACA JUGA:KPU Sarolangun Terima Hasil Perbaikan Pasangan Madel-Nor Muhammad

Dia menengarai Pilkada Serentak Tahun 2024 dari sisi penyelenggaraannya akan berlangsung dinamis dengan berbagai kompleksitas yang ada.

Di mana, ada ribuan kontestan yang akan ikut bertanding, dengan keterlibatan para pendukungnya dari partai politik, ormas, elemen, maupun berbagai struktur masyarakat di akar rumput.

"Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya harus lebih baik dari pileg dan pilpres yang lalu," ucapnya.

Untuk itu, surpres pergantian komisioner KPU pusat perlu segera diterbitkan agar seluruh unsur pimpinan terisi lengkap dan dapat bekerja secara maksimal guna mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2024 secara matang.

BACA JUGA:Gangguan Microsoft Menghambat Bandara, Media, dan Layanan di Seluruh Dunia

BACA JUGA:Sudah Mencapai Ambang Kehancuran, Fasilitas Kesehatan di Gaza Selatan

"Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi dan 508 kabupaten dan kota yang akan pilkada secara serentak. Pasti akan menyita banyak tenaga dan pikiran," tutur anggota Komisi IX DPR RI itu.

Sebelumnya pada Rabu (3 Juli 2024) DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila.

Sejak pemberhentian Hasyim pada Rabu (3 Juli 2024), posisi Ketua KPU RI masih dijabat Mochamad Afifuddin selaku pelaksana tugas (Plt).

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 21:04 WIB

Wanita Global

Minggu 24 Nov 2024 - 20:59 WIB

'Adu Kambing' Sopir Luka-Luka

Minggu 24 Nov 2024 - 20:57 WIB

Menunggu Penyelesaian 2 Proyek Multiyears