Dikutip dari NU Online, Dr Nashr Farid Washil menjelaskan salah satu bentuk kehormatan untuk manusia setelah wafat adalah pemakamannya di liang lahat atau dikubur dengan tata cara syariat Islam yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad saw.
Dalam Islam, kremasi tidak boleh dilakukan dalam keadaan apapun sebagaimana ditegaskan oleh Lembaga Darul Ifta Al-Mishriyyah yang mengeluarkan fatwa dengan nomor 1896 perihal praktik kremasi untuk jenazah Muslim.
فلا يجوز بحالٍ إحراقُ جثث موتى المسلمين، ولم يُعرَف الحرقُ للجثث إلا في تقاليد المجوس، وقد أُمِرنا بمخالفتهم فيما يصنعون مما لا يوافق شريعتنا الغراء. ومما سبق يعلم الجواب عن السؤال
Artinya, "Praktik kremasi jenazah umat Islam tidak boleh dalam keadaan apapun. kremasi tidak dikenal kecuali dalam tradisi Majusi. Sedangkan kita diperintahkan untuk menyalahi apa yang mereka lakukan, yaitu praktik yang tidak sesuai dengan syariat kita yang mulia."
BACA JUGA:Arafah Rianti Restui Hubungan Halda dengan Jirayut
BACA JUGA:Sarwendah Gelar Pengajian di Rumah Baru
Fatwa serupa juga dikeluarkan oleh Fatawa Al-Azhar melalui Husnaini M Makhluf bahwa praktik kremasi untuk jenazah muslim tidak diperbolehkan menurut syariat.
Pada prinsipnya, praktik kremasi untuk jenazah muslim tidak diperbolehkan meski seseorang yang telah meninggal tu mewasiatkan hal demikian kepada yang hidup.
ولو أوصى إنسان بذلك فوصيته باطلة لا نفاذ لها
Artinya, "Kalau seseorang berwasiat untuk itu (praktik kremasi untuk jenazahnya), maka wasiatnya batal yang tidak perlu dieksekusi."
Praktik apapun yang dapat menyakiti terhadap jenazah manusia selain pemakaman tidak diperbolehkan
Sebab, dilarangnya praktik kremasi tak lepas dari betapa besarnya penghormatan Islam terhadap manusia, baik Ketika hidup maupun sesudah wafat.
BACA JUGA:Nam Yoon Su Donorkan Ginjalnya untuk Sang Ayah
BACA JUGA:Richard Lee Angkat Bicara soal Mahalini yang Operasi Hidung karena Masalah Sinus
Dari Aisyah RA, Rasulullah bersabda:
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِم