BANDAR LAMPUNG - Anggota Bawaslu RI Puadi meminta kepada seluruh jajaran pengawas pemilu di provinsi, kabupaten/kota mempertajam pemahamannya terhadap regulasi penanganan pelanggaran pemilihan umum.
"Kita harus pertajam lagi pemahaman regulasi penangan pelanggaran dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu dan tepat prosedur," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI tersebut dalam keterangan yang di terima, di Bandarlampung, Minggu (21 Juli 2024).
Dia menyampaikan, Bawaslu RI telah melakukan penguatan penanganan pelanggaran terhadap kordiv dan staf-staf Divisi Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten/Kota secara bertahap.
"Jajaran Bawaslu memang harus berhati-hati dalam penanganan pelanggaran untuk Pilkada 2024. Saya harap Provinsi Lampung dapat meningkatkan kompetensi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan stafnya dalam menyongsong pilkada," kata dia.
BACA JUGA:Cak Imin: Semua Parpol Diundang di Harlah PKB
BACA JUGA:Kaesang Sebut PSI dan PKS ingin Bangun Kekuatan Baru di Solo
Puadi menyebutkan bahwa penguatan penanganan pelanggaran kepada jajaran Bawaslu terdapat empat gelombang, pertama di Papua, kedua di Batam, ketiga di Yogyakarta, keempat di Kendari.
"Untuk jajaran pengawas pemilu di Provinsi Lampung akan mengikuti penguatan penanganan pelanggaran gelombang kedua di Batam. Kami akan bekali mereka terkait penanganan pelanggaran, baik laporan maupun temuan," kata dia.
Menurutnya, dalam penanganan pelanggaran di pemilu, pintu masuknya adalah laporan dari masyarakat.
Ia meminta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai garda terdepan menerima laporan masyarakat dapat memberikan pelayanan yang baik.
BACA JUGA:Gelar Reses, SAH Tegaskan akan Selalu Berjuang Untuk Kesejahteraan Masyarakat Jambi
BACA JUGA:Pemkab Bungo Segera Gelar Lelang Jabatan, Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan Kepala Dinas
“Pintu masuknya kan laporan, walaupun ada tiga lembaga dalam hal ini, Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan. Harusnya dalam pemilu pintu masuknya itu mesti ke Bawaslu,” kata Puadi.
Kemudian, ia juga menekankan pentingnya bukti yang kuat untuk dapat dijadikan sebagai temuan pelanggaran dalam Pilkada 2024.
“Kalau buktinya nggak kuat, di tengah jalan, kita yang temukan, kita yang menghentikan. Capek kita, maka buktinya harus kuat. Mak itu saya harap semua jajaran memahami kembali hukum acara dan pembuktian dengan segera melakukan proses penelusuran manakala menemukan informasi awal," kata dia. (ANTARA)