Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban pada saat kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Buka Sayembara Rp500 Juta Bagi Siapa Saja yang Temukan Aep Saksi Kasus Vina Cirebon
BACA JUGA:Kasus Cyberbullying Meningkat, IDAI Ingatkan Pentingnya Perhatian Orang Tua pada Anak
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya. (ANTARA)
Kategori :