Nilai Tak Pertimbangkan Dalil JPU

Kamis 25 Jul 2024 - 18:46 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban pada saat kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Buka Sayembara Rp500 Juta Bagi Siapa Saja yang Temukan Aep Saksi Kasus Vina Cirebon

BACA JUGA:Kasus Cyberbullying Meningkat, IDAI Ingatkan Pentingnya Perhatian Orang Tua pada Anak

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya. (ANTARA)

Kategori :

Terkait

Kamis 25 Jul 2024 - 18:46 WIB

Nilai Tak Pertimbangkan Dalil JPU

Selasa 23 Jul 2024 - 17:12 WIB

Gayus Ike

Jumat 19 Jul 2024 - 18:01 WIB

Kaji Penerapan Keadilan Restoratif