JAMBI - Dalam rangka optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi terus menerapkan berbagai inovasi.
Diantaranya, menerapkan pembayaran melalui mobil keliling, kerjasama dengan lembaga keuangan (Perbankan), dan pembayaran di pusat pusat perbelanjaan (goes to mall).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, berbagai inovasi itu dilakukan agar masyarakat yang ingin membayar PBB tak perlu lagi bersusah payah untuk mendatangi kantor BPPRD.
Masyarakat dapat memanfaatkan inovasi pelayanan yang sudah diterapkan saat ini, baik melalui layanan mobil keliling, lembaga keuangan (perbankan) dan layanan Goes To Mall atau pembayaran PBB di mall dalam Kota Jambi.
BACA JUGA:Sekda Kampanyekan Jaga Kebersihan, Aktifkan Kembali Gotong Royong
BACA JUGA:Siap Buktikan Perbuatan Pidana, Terdakwa Pungli Rutan KPK
"Masyarakat bisa memanfaatkan program-program kita tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor," ujarnya.
Saat ini, kata Nella, bagi wajib pajak bumi dan bangunan Kota Jambi dapat mambayar PBB pada bank-bank atau tempat pembayaran yang telah ditunjuk, seperti Bank 9 Jambi, BTN, Bank Bukopin, Bank OCBC-NISP, BNI, CIMB Niaga Syariah dan loket-loket pembayaran PT Pos Indonesia terdekat dengan tempat tinggal wajib pajak PBB itu.
"Cukup menyebutkan NOP-PBB (Nomor Objek Pajak) langsung bisa dibayarkan," katanya.
Dikatakan Nella, berbagai inovasi terus dilakukan BPPRD Kota Jambi untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Komunikasi secara persuasif, sosialisasi serta pengenaan denda diharapkan dapat menbuat masyarakat taat dalam membayar pajak. Hal ini guna mendorong percepatan pembangunan Kota Jambi.
BACA JUGA:Dijadwalkan Hari Ini, Presiden Jokowi Berkantor di IKN
BACA JUGA:Ingatkan Rekan-Rekannya Tak Euforia Berlebihan
Nella mengatakan bahwa batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan jatuh pada tanggal 30 september 2024.
Warga atau pelaku usaha yang menjadi wajib pajak diminta untuk segera membayarkan kewajibannya. Jika lewat tanggal jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan sanksi denda berupa bunga 2 persen per bulan.
"Kami imbau untuk wajib pajak bumi dan bangunan Kota Jambi untuk segera melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi denda, karena pajak yang dibayarkan untuk membangun Kota Jambi," katanya.