Jambi - Penyidik Subdit I Kamneg, Ditreskrimum Polda Jambi, hingga saat ini masih mengumpulkan bukti terkait laporan kasus dugaan penyalahgunaan gelar akademik oleh B.
Diketahui B merupakan Caleg terpilih DPRD Muaro Jambi, nomor urut 1 dari partai Nasdem, dapil Kumpeh Ulu dan Kumpeh Ilir. B dilaporkan oleh Sekjen DPP LSM Mappan, Awaludin Hadi Prabowo, ke Polda Jambi, pada 20 Mei 2024.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Senin, 29 Juli 2024 mengatakan bahwa, hingga saat ini pihaknya masih dalam proses mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
“Saat ini, kita masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti, terkait laporan saudara A terhadap B,” sebutnya.
BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi, Ditemukan Petugas Kebersihan Tanjab Barat di Tumpukan Sampah
BACA JUGA:TMMD Kodim 0415/Jambi Bangun 4 Sumur Bor
Andri mengatakan, pihaknya juga masih melakukan pendalaman serta pemeriksaan terhadap para saksi, agar proses penyelidikan dapat ditingkatkan atau dihentikan karena tidak cukup bukti.
“Kita masih dilakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi,” kata dia.
“Harapannya setelah didapatkan semua bukti dan keterangan saksi, proses penyelidikan bisa ditingkatkan, atau mungkin dihentikan karena tidak cukup bukti,” ungkapnya.
Andri menyampaikan bahwa, kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Bawaslu, dalam tindak pidana Pemilu, namun tidak dapat diproses oleh Bawaslu.
BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Lantik Dewan Pengawas Perumda Tirta Muaro Jambi
BACA JUGA:Puluhan Anjing Liar Mengancam Keselamatan Warga Sabak Barat Tanjab Timur
“Karena hal ini pernah dilaporkan di Bawaslu, dalam tindak pidana pemilu, namun tidak bisa diproses oleh Bawaslu, dan akhirnya ada laporan ke Polda Jambi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muaro Jambi, dilaporkan ke Polda Jambi terkait dugaan penggunaan gelar akademik palsu.
Pelapor, Awaludin Hadi Prabowo, saat diwawancarai oleh media Jambi Independent di Polda Jambi, pada Rabu, 26 Juni 2024 mengatakan bahwa, pihaknya memenuhi panggilan Subdit Kamneg I Ditreskrimum Polda jambi, dalam rangka agenda pemeriksaan saksi.