KUALATUNGKAL - Ratusan orang memenuhi tepi Sungai Tapus, yang berhulu di Sungai Pengabuan, Desa Tanjung Paku Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat). Warga Tanjung Paku antusias dengan upaya penyelamatan sungai yang ditetapkan sepanjang 500 meter dari aliran Sungai Tapus hingga batang Pohon Rengas (Gluta renghas L).
Kepala Desa Tanjung Paku, Marwanto menyebutkan makna dari penamaan lubuk larangan yang ditetapkan adalah tentang harapan masyarakat agar sungai lestari dan menjadi rumah bagi ikan lokal.
"Lubuk Larangan Rengas Tapus Betuah ini diambil dari Sungai Tapus yang ditetapkan sebagai awal wilayah lubuk larangan hingga batang rengas yang berada di tepi sungai, jaraknya 500 meter inti lubuk larangan dan kawasan penyangga sepanjang 100 meter di hulu dan hilirnya. Lubuk larangan ini diharapan memberi tuah, keberkahan dan manfaat bagi semua warga,"jelasnya.
Inisiatif Lubuk Larangan Rengas Tapus Betuah sudah sejak 3 tahun lalu, Desa Tanjung Paku sudah membentuk kompas (Komunitas Peduli Sungai) yang mengawali gerakan-gerakan bersih sungai dan penyadar tahuan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga daerah aliran sungai.
BACA JUGA:Minta Tingkatkan Profesionalitas dan Aksesibilitas
BACA JUGA:Terus Upayakan Jemput Bola, Kejar Perekaman Identias Pemilih Pemula
Ketua Kompas Desa Tanjung Paku, Masriyanto bilang mereka tergabung dalam 10 Desa di Kecamatan Merlung yang memiliki Komunitas Peduli Sungai dan mendapatkan pelatihan dan penguatan kelembagaan untuk memberikan pemahaman warga tentang menjaga kelestarian sungai.
"Kami mengajak warga untuk peduli dengan sungai melalui gerakan bersih-bersih sampah, ini rutin setiap 3 bulan dilakukan. Dan insiatif lubuk larangan ini mendapatkan dukungan dari pemerintah Desa dengan dikeluarkannya peraturan desa. Kami terus akan mensosialisasikan ini dengan masyarakat,"jelasnya.
Inisiatif Lubuk Larangan Rengas Tapus Bertuah diperkuat dengan penetapan Peraturan Desa Nomor 03 Tentang, Penetapan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Lubuk Larangan Desa Tanjung Paku Tahun 2024.
Perdes tersebut mengatur tentang larangan menjaga sungai dengan tidak membuang sampah, menangkap ikan dengan menyentrum, meracun ikan, menebang pohon di sepanjang sempadan sungai, dan menggunakan peptisida di kebun sawit yang berada dekat aliran sungai. Bagi pelanggar akan didenda Rp 5 juta.
BACA JUGA:Ajak Meriahkan Peringatan HUT RI
BACA JUGA:WhatsApp Akan Siapkan Fitur
Direktur Yayasan Setara Jambi Nurbaya Zulhakim mengatakan bahwa ada 4 Lubuk Larangan di aliran Sungai Pengabuan yang sudah didampingi.
"Kita mendampingin inisiatif Lubuk Larangan sejak 2015, di Desa Sungai Rotan Kecamatan Rendah Mendaluh dan sudah 2 kali panen," ujarnya.
Semua Lubuk Larangan ini aliran Sungai Pengabuan yang tersebar di Kecamatan Merlung, Renah Mendaluh dan Kecamatan Muara Papalik.