MUARATEBO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tebo mencatat, warga dari kelompok Suku Anak Dalam (SAD) berjumlah 1.146 jiwa. Dari angka tersebut jumlah warga yang wajib KTP sebanyak 799 jiwa.
"Yang sudah memiliki KTP itu sebanyak 442 orang dan yang belum melakukan perekaman 353 orang," kata Kepala Disdukcapil Tebo Supriyanto, Minggu (4 Agustus 2024).
Dia menambahkan bahwa pada umumnya masyarakat dari kelompok SAD yang sudah perekaman KTP, masih suka berpindah-pindah.
"Iya, tapi masih di sekitar wilayah Tebo ini," ujarnya.
BACA JUGA:Dilarang Untuk Parkir Kendaraan, Badan Jalan Raya di Tanjab Timur
BACA JUGA:Siap Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata, Kehadiran Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino
Supriyanto mengatakan warga SAD yang sudah melakukan perekaman KTP ini, berdomisili di beberapa wilayah seperti Desa Tanah Garo Muara Tabir, lalu Muara Kilis.
"Dan di wilayah PT LAJ Desa Sungai Karang," Ujarnya
Pihaknya juga menyiapkan beberapa langkah dalam menuntaskan perekaman tersebut, agar dapat memilih pada Pilkada serentak mendatang.
"Melakukan perekaman ke desa untuk jemput bola. Lalu kita sampaikan ke masyarakat yang usianya sudah 17 tahun, untuk rekam, baik melalui pelayanan kami maupun kecamatan-kecamatan," pungkasnya. (wan/enn)