KUALA TUNGKAL, JAMBIKORAN.COM - Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan AS (24) pelaku Curanmor 17 TKP usai melarikan diri selama 2 bulan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Frans Septiawan Sipayung saat dikonfirmasikan Senin 5 Agustus 2024.
Kasat menyebut, AS menjadi DPO atas kasus curanmor di 17 TKP di wilayah Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat pada Mei 2024 lalu. AS diamankan Polisi saat sedang santai di rumahnya pada Minggu sore 28 Agustus 2024.
Pengamanan pelaku AS merupakan pengembangan dari pelaku SN (31) dan MAI (28) yang telah diamankan terlebih dahulu pada Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Dua Korban Luka Parah, Polisi Cari Pelaku Pembacokan di Tanjab Barat yang Melarikan Diri
Sebelum mengamankan AS, Polisi terlebih dahulu mengamankan SN dan MAI, yang saat ini sedang menjalani proses hukuman di LP Kuala Tungkal.
"Dari situlah kita mengantongi identitas pelaku lainnya yaitu AS, kita sudah pantau selama beberapa bulan ini," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat.
Menurut Kasat, pelaku memang bersembunyi dari pengejaran Polisi, tapi ketika mendapat laporan bahwa pelaku sudah pulang ke rumah, pihaknya langsung mengamankan pelaku di rumahnya.
"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan, saat itu pelaku sedang santai di rumahnya," ujarnya
BACA JUGA:Sumur Bor Program TMMD Sudah Mengeluarkan Air
BACA JUGA:Tol Bayung Lencir Tempino Siap Dongkrak Pariwisata
Saat ini pelaku AS telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara (*)