JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi, melakukan pers release hasil pengungkapan kasus pemalsuan dan pemurnian BBM yang diduga hasil kegiatan ilegal, Senin (4/12) siang di loby Gedung B, Mapolda Jambi. Tersangka beserta barang bukti, juga turut dihadirkan di hadapan media.
Kasus refinery atau yang sering disebut pemasakan minyak secara ilegal tersebut, terjadi di Desa Samaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Cristian Tory mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Desa Samaran di duga ada tempat praktek revineri atau pemurnian dan pemalsua BBM ilegal.
“Berawal dari informasi masyarakat, ada tempat yang diduga digunakan sebagai kegiatan pemurnian dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak, yang dilakukan secara ilegal,” sebutnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendatangi lokasi yang dimaksud, Kamis (30/11) sekira pukul 23.00. Di lokasi tersebut, tim menemukan aktivitas pemurnian dan pemalsuan BBM ilegal.
“Kemudian anggota melalukan penyelidikan, benar ada aktivitas pemalsuan BBM. Anggota mengamankan empat orang pelaku yang sedang berada di lokasi,” terangnya.
Di lokasi, tim mengamankan sejumlah barang buktio berupa 1 buah tungku besi yang digunakan untuk memasak minyak, 1 buah tedmon kapasitas 1.000 liter, 3 besi T, 3 buah blower, 3 mesin pompa, 4 gulung selang, dan jerigen berukuran 35 liter yang masing-masing berisi cairan hitam menyerupai minyak bumi, BBM solar olahan, dan 5 liter berisi bensin olahan.
Selanjutnya, empat orang tersangka yang diamankan merupakan pekerja di lokasi kejadian tersebut.
“Mereka keempat orang tersebut berinisial MT, E, IW, dan L,” bebernya.
Kombes Pol Cristian Tory menambahkan, modus dari kegiatan tersebut didapat dari kegiatan pengeboran minyak ilegal yang kemudian dibawa ke lokasi refinery tersebut, untuk diolah dan dipasarkan di Provinsi Jambi dan sekitarnya.
“Kejadian tersebut sudah terjadi tahun lalu, sempat berhenti dan beroperesi kembali. Kita ingin di Jambi ini tidak ada kegiatan pemasakan atau refinery BBM ilegal ini,” ucapnya.
Pihak kepolisian kini masih mengejar selaku pemilik yang berinisial D.
Atas kejadian tersebut, para tersangka dikenai pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (cr01/enn)