Empat Pemuda Ditangkap Karena Mencuri Tiang Tower

Senin 05 Aug 2024 - 19:42 WIB
Reporter : Zarkoni
Editor : Finarman

BANGKO - Unit Reskrim Polsek Tabir Polres Merangin berhasil menangkap empat pemuda yang terlibat dalam pencurian tiang tower milik PT Tower Bersama Group pada Senin, 5 Agustus 2024.


Dari empat tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur, yaitu M (17) dan AAG (17), sementara dua pelaku dewasa lainnya adalah HM (29) dan AP (25).


Kapolsek Tabir, AKP T.T. Munthe, menyatakan bahwa meskipun dua pelaku berstatus pelajar dan di bawah umur, mereka tetap akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.


"Kami tetap memproses kasus ini sesuai dengan hukum, meskipun dua dari pelaku adalah anak di bawah umur," jelas Kapolsek.


Kejadian pencurian ini bermula pada Sabtu, 3 Agustus 2024, ketika pelapor menerima informasi dari mitra kerjanya, Jupri, bahwa 27 tiang tower internet di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, telah hilang.
Pelaku diketahui menggunakan mobil Suzuki Carry menuju Muara Bungo. Pelapor segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tabir.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tabir berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kota Muara Bungo.
Pada Minggu malam, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap empat pelaku di wilayah hukum Polsek Kota Muara Bungo dan membawanya ke Mako Polsek Tabir untuk proses penyidikan lebih lanjut.


"Berawal dari informasi mengenai keberadaan pelaku di Bungo, tim gabungan dari Polsek Tabir dan Polsek Kota Muara Bungo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti terkait pencurian tiang tower tersebut," ungkap Kapolsek Tabir.


Dalam interogasi, para pelaku mengakui perbuatan mereka mencuri tiang tower milik PT Tower Bersama Group. Barang bukti yang diamankan meliputi 27 tiang fiber optik, satu unit Suzuki Carry hitam, satu buah tangga susun, satu buah linggis, dan satu buah tiang.


Para pelaku kini dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.  (cr02/ira)

Tags : #pencurian
Kategori :