JAMBI – Tiga terdakwa dugaan korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh mengajukan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Ketiga terdakwa yakni Khairi selaku Ketua KONI Kota Sungai Penuh; Triko Marfendri, Bendahara KONI Kota Sungai Penuh; Khusaeri Seger, General Manager Hotel Golden Harvest.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, mulai menggelar sidang perdana untuk kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh dengan membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa.
Para terdakwa adalah Khairi selaku Ketua KONI Kota Sungai Penuh; Benni Zekmana, Sekretaris KONI Kota Sungai Penuh; Triko Marfendri, Bendahara KONI Kota Sungai Penuh; dan Khusaeri Seger, General Manager Hotel Golden Harvest.
BACA JUGA:Tips Memakai Vitamin C untuk Kulit Berjerawat
BACA JUGA:Temukan Kosmetik dan Obat Tradisional Berbahaya, Dinkes Bungo Imbau Masyarakat Lebih Waspada
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex P Hutauruk dan JPU Tomy Ferdian dalam surat dakwaan yang mendakwa keempat terdakwa terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Dakwaan ini mencakup dugaan tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp849.921.000 dari total dana hibah yang diterima KONI Sungai Penuh.
Dalam surat dakwaan terungkap bahwa pada tahun 2023, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh menganggarkan dana hibah sebesar Rp4.000.000.000 untuk KONI Kota Sungai Penuh.
Dana tersebut direncanakan untuk mendukung berbagai kegiatan olahraga, termasuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jambi 2023. Namun, dana tersebut diduga diselewengkan oleh para terdakwa.
BACA JUGA:Makanan Pedas Bisa Sebabkan Jerawat?
BACA JUGA:Sarankan Pendekatan Menyeluruh Kebijakan Kontrasepsi Remaja
Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh, melalui Kepala Dinas Donfitri Jaya dan terdakwa Khairi, menandatangani Nota Pemberian Dana Hibah (NPHD) yang mengatur penyaluran dana tersebut.
Namun, dalam pelaksanaannya, dana sebesar Rp719.226.400 yang seharusnya digunakan untuk Pembinaan, Peralatan, Akomodasi Cabang Olahraga dan Porprov 2023 mengalami pemotongan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
"Pemotongan tersebut seolah-olah untuk pembayaran pajak, padahal dana bantuan dari KONI Kota Sungai Penuh tidak termasuk dalam objek pemungutan dan/atau pemotongan PPN dan PPh Pasal 22," kata JPU Tomy Ferdian, saat membacakan dakwaan, Rabu 7 Agustus 2024.