JAMBIKORAN.COM - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan seorang warga Pekanbaru berinisial AS (35) pada Selasa, 7 Agustus 2024.
AS diamankan karena kedapatan membawa sapi curian dengan mobil pikap.
Proses penangkapan AS tersebut berawal dari laporan masyarakat soal adanya pria mencurigakan mengendarai mobil pikap dengan muatan seekor sapi di rumah warga di Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendatangi lokasi dan menemukan ASbeserta mobil pikap dan seekor sapi.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Tebo Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan yang Sejalan dengan RPJPD
BACA JUGA:Wah, PT EBN dan Abdi Suite Terancam Dilaporkan ke APH dan Pencabutan Izin, Ini Penyebabnya
Setelah dilakukan interogasi didapati sapi merupakan sapi curian.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan roda empat tersebut.
"Betul, untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Merangin, guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saat ini anggota kita sedang mendalami keterangan tersangka, karena tidak menutup kemungkinan tersangka ini merupakan jaringan Curanmor Lintas Provinsi, mengingat alamat tersangka berada di Provinsi Pekanbaru," jelas Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto pada Selasa, 6 agustus 2024.
Kasubsi Penmas Aiptu Ruly menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor R4 tersebut, berkat kerja keras anggota di lapangan serta adanya peran aktif dari masyarakat.
BACA JUGA:Kapolres Kerici Lepas Tim TVC Untuk Lakukan Pendakian Gunung Kerinci
BACA JUGA:Kasus Karhutla di Muaro Jambi Terus Meluas
"Pengungkapan kasus curanmor R4 itu, berkat kerja keras anggota di lapangan yang terus melakukan patroli pada jam rawan terjadinya tindak pidana, selain itu, peran aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi kepada petugas sangat membantu pengungkapan kasus curanmor dengan cepat," kata Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly.
Aiptu Ruly menambahkan bahwa 1 ekor sapi milik korban, saat ini sudah diserahkan kepada pihak korban untuk dipelihara.
Sedangkan terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)