MUARATEBO – Nekat edarkan sabu, pasangan suami istri (pasutri) di Tebo ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo, beberapa waktu lalu.
Pasutri ini diketahui berinisial YU (29) dan RA (33), adalah warga Kecamatan Tebo Tengah.
Keduanya dicokok di tempat cucian mobil di RT 003 RW 007, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Dari tangan keduanya, Polisi mendapati barang bukti berupa 15 paket kecil sabu seberat 1,89 gram.
BACA JUGA:Pekan Ketiga Agustus Dimulai, Rekrutmen CPNS di Kota Jambi dan Bungo
BACA JUGA:Prioritaskan Jaminan Kesehatan Masyarakat yang Utama, Fadhil Terima Penghargaan dari Wapres
Kemudian, satu lembar tisu, satu lembar kertas timah rokok, uang tunai sebesar Rp660.000, satu handphone Oppo A15 berwarna biru, dan dua motor.
Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi kepada awak media menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tebo menangkap kedua tersangka.
BACA JUGA:Tetap Jadi Pahlawan Meski Tanpa Medali
BACA JUGA:Komisi III: Pejabat Publik Beri Informasi Akurat Demi Jaga Kepercayaan
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 15 paket kecil sabu yang diakui oleh tersangka sebagai miliknya dan siap untuk dijual.
"Sekarang ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tebo untuk pengembangan lebih lanjut," terang Kasat Narkoba kepada awak media.
Kasat menegaskan keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (wan/zen)