JAMBIKORAN.COM - Angga Rafi yang merupakan terdakwa dari kasus perusakan kantor Gubernur pada awal Januari lalu divonis hakim Pengadilan Negeri Jambi dengan kurungan penjara satu tahun enam bulan, Kamis, 8 Agustus 2024.
Angga yang juga merupakan anggota KS Bara itu dihukum atas perbuatannya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Syafrizal Fakhmi menyatakan terdakwa Angga Rafi Saputra Bin Suherman terbukti bersalah.
Terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Pemkot Jambi Siap Raup Rp 160 Miliar dari Opsen Kendaraan Bermotor di Tahun 2025
BACA JUGA:OJK Merilis Peta Jalan Penguatan Teknologi untuk Aset Keuangan Digital dan Kripto 2024-2028
“Dimana terdakwa terbukti bersalah, dan dijatuhkan hukuman 1 Tahun 6 bulan, putusan Hakim tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara,“ ujar Hakim.
Usai persidangan terdakwa Angga Rafi Saputra mengaku menerima putusan hakim tersebut dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan.
Pasca divonis hakim dan terdakwa menerima hasil putusan, PN belum tetapkan kasus tersebut inkrah.
Humas PN Jambi sekaligus Hakim anggota pada pembacaan sidang putusan tersebut Suwarjo mengakui putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara.
BACA JUGA:Jokowi Siapkan Bonus untuk Apresiasi Medali Emas Veddriq dan Rizky di Olimpiade Paris 2024
BACA JUGA:Perhatikan, Ini 8 Risiko Minuman Manis Berlebihan bagi Anak-anak
Dalam putusan itu terdakwa hanya dijatuhi hukuman penjara saja tidak ada denda lainnya.
“Sebagai tindak lanjut kedepannya masih menunggu keputusan dari dua belah pihak, meski tadi terdakwa sudah menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim tersebut, “ ujarnya.
Ketika terdakwa dan PH Sudah menerima hasil putusan hakim tersebut, maka nanti jaksa tinggal eksekusi dari terdakwa menjadi narapidana.