Pendapatan daerah tahun 2025 direncanakan sebesar Rp 1,272 triliun. Sementara belanja daerah diperkirakan mencapai Rp 1,368 triliun. Kekurangan anggaran ini akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang diperkirakan mencapai Rp 95,550 miliar.
BACA JUGA:DPRD dan Gubernur Jambi Sepakati KUPA PPAS 2024
BACA JUGA:Sri Apresiasi Kerja Dewan, Dalam Pengesahan 5 Ranperda
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari rangkaian agenda penyusunan dan penetapan APBD Kabupaten Bungo Tahun 2025, yang sesuai dengan ketentuan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (mai/enn)
Kategori :