Ketua DPRD Tanjab Timur Pimpin Rapat Paripurna, Agenda Penyampaian Laporan Banggar Terhadap Ranperda

Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j
MUARASABAK - DPRD Kabupaten Tanjab Timur kembali menggelar Rapat Paripurna masa persidangan III tahun 2024-2025 dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 dan penyampaian nota pengantar rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2025.
Dalam kegiatan yang digelar di aula rapat utama kantor DPRD Kabupaten Tanjab Timur, Kamis 10 Juli 2025 ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, S.H., yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Hasniba, A.md., Wakil Ketua II, Hj. Siti Aminah, S.E., Wakil Bupati Tanjab Timur, Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si., yang dihadiri pula oleh sejumlah anggota DPRD setempat, kepala OPD dan unsur Forkopimda lingkup Pemkab Tanjab Timur serta tamu undangan lainnya.
Dalam laporan Banggar DPRD Kabupaten Tanjab Timur yang dibacakan oleh anggota Banggar, M. Guntur, menyampaikan sejumlah poin di dalamnya, diantaranya yaitu untuk target pendapatan Pemkab Tanjab Timur TA 2024 sebesar Rp 1.259.778.630.296., terealisasi sebesar Rp 1.220.297.041.516,91., atau sebesar 96,87 persen.
"Untuk anggaran belanja daerah Pemkab Tanjab Timur pada tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp 1.321.731.589.821,60., dengan realisasi sebesar Rp 1.260.445.532.125,03., atau sebesar 95,36 persen. Untuk Silpa pada TA 2024 sebesar Rp 21.804.468.917,48.," ujarnya.
BACA JUGA:Wabup Gerry Trisatwika Buka Rakor Kepemudaan dan OKP Dinas Parpora Sarolangun
BACA JUGA:DPRD Gelar Paripurna I, Penyampaian Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024
Dirinya menjelaskan, dari hasil pembahasan bersama terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024, ada beberapa saran dan catatan yang disampaikan oleh Banggar DPRD.
Yakni, terhadap OPD atas laporan hasil pemeriksaan BPK-RI terdapat temuan, Banggar meminta untuk sesegera mungkin untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan tersebut sesuai dengan rekomendasi dan batasan waktu yang telah diberikan.
"Kami dari Banggar juga menyampaikan, dalam perencanaan kegiatan pembangunan, agar kitanya bisa mempertimbangkan azas manfaat, kondisi riil dan target yang akan dicapai. Sehingga dapat terwujud dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, dalam nota pengantar penyampaian rancangan KUPA dan rancangan PPAS perubahan APBD TA 2025 Bupati Tanjab Timur yang dibacakan oleh Wakil Bupati Tanjab Timur, Muslimin Tanja, mengutarakan beberapa poin di dalamnya.
Diantaranya yaitu, dokumen KUPA dan PPAS perubahan tahun 2025, meliputi asumsi dasar KUA perubahan APBD, perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah.
Rincian lengkap dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan darah ini terangkum dalam perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2025, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota pengantar ini.
"Kami berharap, dokumen yang telah disampaikan ini dapat menjadi dasar penyusunan rancangan perubahan APBD TA 2025 dan menjawab berbagai isu strategis daerah," pungkasnya. (Pan/Viz)