Syarat Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
Melansir dari laman resminya, berikut syarat bagi peserta untuk klaim kecelakaan kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Lima Tokoh Kabupaten Tebo Menerima Gelar Adat dari LAM
BACA JUGA:DPRD Kota Jambi Sahkan Lima Rancangan Peraturan Daerah Menjelang Akhir Masa Jabatan
Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
Kartu BPJS Ketenagakerjaan E-KTP
Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 Saksi
Laporan kepolisian apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Kuitansi Pengobatan dan Perawatan.
BACA JUGA:El Nino Melanda Afrika Selatan, 68 Juta Orang Terkena Dampak Kekeringan
BACA JUGA:Turki Siapkan Langkah-Langkah Pencegahan Mpox, Komite Ilmiah Dibentuk dan Pedoman Diperbarui
Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian di luar waktu kerja)
Fotokopi absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
Buku Tabungan NPWP, saldo lebih dari Rp50 juta.