Simak! Syarat dan Cara Mengklaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Senin 19 Aug 2024 - 15:30 WIB
Reporter : Adit
Editor : Adit

Syarat Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Melansir dari laman resminya, berikut syarat bagi peserta untuk klaim kecelakaan kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Lima Tokoh Kabupaten Tebo Menerima Gelar Adat dari LAM

BACA JUGA:DPRD Kota Jambi Sahkan Lima Rancangan Peraturan Daerah Menjelang Akhir Masa Jabatan

Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)

Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)

Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)

Kartu BPJS Ketenagakerjaan E-KTP

Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 Saksi

Laporan kepolisian apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Kuitansi Pengobatan dan Perawatan.

BACA JUGA:El Nino Melanda Afrika Selatan, 68 Juta Orang Terkena Dampak Kekeringan

BACA JUGA:Turki Siapkan Langkah-Langkah Pencegahan Mpox, Komite Ilmiah Dibentuk dan Pedoman Diperbarui

Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian di luar waktu kerja)

Fotokopi absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)

Buku Tabungan NPWP, saldo lebih dari Rp50 juta.

Kategori :