JAMBIKORAN.COM - JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program yang paling banyak dicari karyawan sebab memberikan jaminan perlindungan.
Adapun jaminan perlindungan yang diberikan seperti kecelkaan di lokasi kerja, kecelakaan dalam perjalanan, hingga penyakit akibat pekerjaan.
Mengutip dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan sosial berupa:
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Kota Jambi Dibuka Besok, Begini Cara Daftarnya!
BACA JUGA:Supartman Andi Agtas, Menkumham, Memiliki Kekayaan Rp 18 Miliar
Bebas biaya perawatan sesuai indikasi medis
Perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter
Santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB)
Santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan terjadinya cacat
Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian tubuh akibat kecelakaan
Santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan kematian dunia.
BACA JUGA:12 Laboratorium Rujukan Untuk Virus Mpox Disiapkan Oleh Kemenkes
BACA JUGA:Peluang Emas, Pemkot Jambi Buka Formasi CPNS untuk Lulusan SMA
Tak hanya itu, program ini juga akan memberikan pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan pada peserta agar dapat kembali produktif dengan kondisinya saat ini.
Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut hanya bisa diperoleh jika sudah menjadi peserta dan membayar iuran rutin.