JAKARTA - Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Teguh Arifiyadi menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online harus melibatkan multisektor dan pemangku kepentingan.
"Kunci untuk kita bisa melakukan pemberantasan, termasuk pencegahan, adalah kolaborasi melibatkan semua stakeholder, tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat akademisi, kemudian para tokoh agama, kemudian dari sisi instansi pemerintah, kerja sama dengan teman-teman di penegakan hukum, kemudian PPATK, Bank Indonesia, kejaksaan, dan OJK," katanya dalam acara diskusi daring yang diikuti pada Senin.
Teguh menyebutkan bahwa perputaran uang dalam transaksi judi online sangat besar, diperkirakan melampaui angka Rp300 triliun tahun ini.
Jumlah pemain judi online, menurut dia, juga telah meningkat menjadi lebih dari tiga juta pemain dan kebanyakan berasal dari kalangan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.
BACA JUGA:Menteri Investasi akan Berkoordinasi Terkait Satgas Investasi di IKN
BACA JUGA:Bus Bukan
Selain berdampak pada kondisi perekonomian masyarakat, Teguh mengatakan, praktik judi online juga menimbulkan dampak sosial berupa peningkatan kasus bunuh diri, kriminalitas, dan perceraian.
Oleh karena itu, Teguh menekankan perlunya upaya lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk memberantas praktik judi online.
Penanganan dari hilir berupa pemutusan akses ke situs-situs judi online saja tidak akan cukup.
Menurut Teguh, kerja sama yang melibatkan penegak hukum serta lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Kementerian Luar Negeri diperlukan untuk mengefektifkan upaya pemberantasan judi online.
BACA JUGA:Bagnaia Sebut Kemenangan Luar Biasa, Marc Marquez Malah Kecewa
BACA JUGA:KUPA-PPAS Perubahan 2024 Disepakati
Teguh menyebut kondisi saat ini sudah masuk dalam kategori darurat, sehingga membutuhkan pembentukan satuan tugas (satgas) yang dapat mengkoordinasi upaya multisektor untuk memberantas judi online.
"Itulah kenapa kita perlu Satgas, karena kondisinya saat ini sudah masuk kategori darurat, bukan lagi kondisi-kondisi yang normal untuk ditangani," kata dia.
Dia mengemukakan bahwa tantangan utama dalam upaya pencegahan judi online antara lain ada pada reproduksi konten yang sangat cepat dan tinggi.