“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa Handphone, Flasdisk, kartu SIM dan satu buah akun Facebook atas nama pelapor sudah diamankan di Mapolda Jambi,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiHElektronik.(*)
Kategori :
Terkait
Sabtu 07 Dec 2024 - 11:00 WIB
Ini Dia 5 Ide Kencan Seru di Mall yang Anti Membosankan
Rabu 06 Nov 2024 - 10:30 WIB
Arti Mimpi Putus dengan Pacar, Pertanda Apa?
Kamis 24 Oct 2024 - 08:30 WIB
5 Kunci Menuju Hubungan Dewasa, Stop Drama, Mulai Berkomunikasi!
Rabu 23 Oct 2024 - 11:30 WIB
Inilah Ciri-Ciri Cowok Red Flag di Aplikasi Kencan
Selasa 08 Oct 2024 - 09:35 WIB
Bare Minimum: Pengertian Sampai Contohnya
Terpopuler
Kamis 20 Feb 2025 - 20:43 WIB
Juara Inul
Kamis 20 Feb 2025 - 20:31 WIB
Final Party Honda DBL with Kopi Good Day Jambi 2025, Bertemu di Final untuk Kedua Kalinya
Kamis 20 Feb 2025 - 21:42 WIB
Jaksa Pertemukan Pengurus KONI dan Terdakwa
Kamis 20 Feb 2025 - 21:12 WIB
Total Capai 81 Orang, Universitas Jambi Tambah Lima Guru Besar Baru
Kamis 20 Feb 2025 - 20:39 WIB
Fadhil: Terimakasih Masyarakat Batang Hari Bersama Kita Wujudkan Batang Hari Super Tangguh
Terkini
Kamis 20 Feb 2025 - 21:42 WIB
Kejari Muba Geledah Kantor Perusahaan Swasta
Kamis 20 Feb 2025 - 21:42 WIB
Jaksa Pertemukan Pengurus KONI dan Terdakwa
Kamis 20 Feb 2025 - 21:41 WIB
Bandar Sabu Desa Jambi Tulo Diciduk
Kamis 20 Feb 2025 - 21:40 WIB
22 Rakit PETI Dibakar Saat Penertiban di Desa Sungai Buluh
Kamis 20 Feb 2025 - 21:24 WIB