Satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yaitu merusak pagar DPR bagian depan.
BACA JUGA:Kapolres Bungo Ingatkan Aparat Jaga Netralitas
BACA JUGA:Daftar CPNS dan PPPK 2024 Tapi Lupa Password Akun SSCASN, Berikut Cara Mengatasinya!
Kemudian, 18 tersangka lainnya diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas, dipersangkakan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 214 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dan/atau Pasal 218 KUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. (ANTARA)
Kategori :