JAMBIKORAN.COM - Sebentar lagi pendaftaran PPPK Guru 2024 akan segera dibuka setelah pendaftaran CPNS 2024 selesai.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa akan ada 1.031.554 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
lantas berapa gaji yang diterima PPPK Guru 2024? Simak Informasi di Bawah Ini
Besaran gaji PPPK 2024 telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Daftar CPNS dan PPPK 2024 Tapi Lupa Password Akun SSCASN, Berikut Cara Mengatasinya!
BACA JUGA:Cek Jadwal dan Syarat PPPK 2024, Yuk Simak!
Diketahui, gaji PPPK Guru 2024 juga mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu.
Tak hanya untuk PPPK, namun kenaikan tersebut juga berlaku bagi TNI, PNS, Polri hingga pensiunan PNS dengan nominal yang berbeda.
Berikut ini adalah rincian gaji PPPK 2024 yang diatur menurut golongan dan masa kerja golongan, antara lain:
Golongan I masa kerja 0 tahun - Rp1.938.500 (sebelumnya Rp1.794.900)
Golongan II masa kerja 3 tahun - Rp2.116.900 (sebelumnya Rp1.960.200)
Golongan III masa kerja 3 tahun - Rp2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
BACA JUGA:Pemkab Tebo Masih Menunggu Regulasi, Terkait Wacana PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Tes CPNS dan PPPK Tebo Bakal Segera Digelar, Dijadwalkan Pertengahan AgustusGolongan IV masa kerja 3 tahun - Rp2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
Golongan V masa kerja 0 tahun - Rp2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)