Golongan VI masa kerja 3 tahun - Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
Golongan VII masa kerja 3 tahun - Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
Golongan VIII masa kerja 3 tahun - Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
Golongan IX masa kerja 0 tahun - Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
BACA JUGA:Tes CPNS dan PPPK Tebo Bakal Segera Digelar, Dijadwalkan Pertengahan Agustus
BACA JUGA:Jumita Romaito, Anak Petani yang Lulus jadi PPPK
Golongan X masa kerja 0 tahun - Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
Golongan XI masa kerja 0 tahun - Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
Golongan XII masa kerja 0 tahun - Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
Golongan XIII masa kerja 0 tahun - Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
Golongan XIV masa kerja 0 tahun - Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
Golongan XVI masa kerja 0 tahun - Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
BACA JUGA:Ombudsman Soroti Gaji PPPK yang Belum Cair
BACA JUGA:Penggajian PPPK Bakal Jadi Beban
Golongan XVII masa kerja 0 tahun - Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Dari ditetapkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tersebut, diharapkan dapat meningkatkan etos kerja dan tingkat kesejahteraan PPPK dalam rangka mempercepat akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang berfokus pada pembangunan sosial.(*)