JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memprediksi bakal ada 324 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) yang masuk pada Pilkada Serentak 2024 yang digelar di 545 kabupaten/kota pada 37 provinsi di Indonesia.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, angka tersebut merupakan proyeksi jika berkaca dari sengketa hasil pilkada sebelumnya. Dia juga menyebut, MK telah mempersiapkan simulasi untuk menangani 324 perkara itu.
“Kita prediksi menggunakan asumsi jumlah perkara di pilkada sebelumnya, kemudian diakumulasi, dipersentasekan, kira-kira dari 545 [daerah] itu kita menyiapkan 324 perkara yang kita simulasikan untuk kita tangani,” kata Fajar ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Menurut Fajar, jumlah tersebut bisa saja berkurang atau bertambah, mengingat dinamika pilkada tahun ini.
BACA JUGA:Komnas HAM Investigasi Demonstrasi Ricuh di Semarang
BACA JUGA:Jumlah Pesantren Bertambah Sejak UU Pesantren Disahkan
“Apalagi melihat konteslasi politik hari ini yang bisa jadi lebih dari satu pasangan calon misalnya dalam satu pilkada, itu bisa mempengaruhi jumlah nanti,” katanya.
Di sisi lain, Fajar mengatakan bahwa tahun ini merupakan kali pertama MK menangani sengketa hasil pilkada atau Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) yang digelar secara serentak.
“Memang ini pengalaman pertama bagi MK menangani perkara perselisihan hasil pilkada serentak yang betul-betul serentak. Kemarin ‘kan serentak, tapi bertahap. Ini pengalaman pertama bagi MK menangani perselisihan hasil pilkada yang betul-betul serentak,” ucapnya.
Oleh karena itu, Fajar mengatakan MK akan mengerahkan usaha lebih besar daripada sengketa hasil pilkada sebelumnya.
BACA JUGA:Begini Cara Daftar QR Code Pertalite untuk Roda Empat,Yuk Simak!
BACA JUGA:Benarkah Arab Saudi Akan Bangun Bioskop Dekat Ka'bah? Berikut Penjelasannya
“Kita siapkan itu tadi, 324 itu kita simulasikan dari proses penerimaan permohonan, persidangan, sampai putusan sejauh ini masih aman. Intinya, berapa pun perkara, insya Allah MK siap karena itu sudah tanggung jawab ataupun kewenangannya MK,” kata dia. (ANTARA)