Pada saat itu, awalnya tersangka Irfan ini juga mengajak korban untuk berkenalan.
BACA JUGA:Kapolda: Perlu Peran Semua Pihak, Keberhasilan Pilkada Serentak di Jambi
BACA JUGA:Bantuan Pangan Diberikan Bertahap Di Tanjab Timur Melalui Bulog
Selanjutnya mengajak korban berjalan-jalan di kawasan GOR tersebut menggunakan sepeda motor dan singgah di suatu tempat yang ada di belakang GOR.
Di situ, tersangka ini mengajak korban untuk bersetubuh, tapi korban menolak.
Akan tetapi, tersangka Irfan memaksa dan melucuti celana korban hingga batas lutut, lalu membaringkan korban di lantai, kemudian menyetubuhi korban.
"Setelah korban disetubuhi, tersangka ini kemudian mengantar korban kembali ketempat awal mereka bertemu, di bagian depan GOR," jelasnya.
BACA JUGA:Polisi Tangani Kematian Siswa SD Tersetrum Tiang Bendera
BACA JUGA:Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Tol
Bukan hanya itu, pada tanggal 25 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 wib, korban dan temanya kembali mendatangi GOR Paduka Berhala untuk nongkrong.
Dan disaat itu, korban didatangi oleh tersangka lain atas nama Tomy (26), lalu keduanya berbincang.
Setelah itu, tersangka ini mengajak korban menuju ke kawasan Nibung Putih, Kecamatan Muarasabak Barat menggunakan sepeda motor.
Di kawasan itu, mereka berdua singgah di salah satu pondok dan masuk kedalamnya.
BACA JUGA:Tangkap Dua Pengedar Ganja dan Sabu di SPBU Polres Bungo Sita 918 Gram Ganja dan Sabu
BACA JUGA:Warga Bogor Diamankan Polres Sarolangun Diduga Terlibat Kasus Perambahan Lahan Perusahaan
Setelah itu, tersangka membaringkan tubuh korban diatas kasur yang ada di dalam pondok itu, lalu melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur tersebut.