Usai melampiaskan nafsunya, tersangka Tomy dan korban kemudian duduk bersama di pondok tersebut sambil berbincang.
"Tidak lama setelah itu, tersangka lain atas nama Bujang (41), yang merupakan temannya Tomy ini datang ke pondok itu," ujar Kapolres Tanjab Timur ini.
Saat Bujang datang, Tomy sempat berbincang dengannya. Tidak lama setelah itu, Tomy meninggal Bujang berdua dengan korban di pondok tersebut.
BACA JUGA:Dinkes Catat 241 Kasus DBD Di Kerinci hingga Juli 2024
Lalu, Bujang mengajak korban untuk bersetubuh dan mengiming-imingi hadiah untuk korban jika menuruti kemauannya.
Kemudian, Bujang turut melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban di atas kasur, tempat Tomy melakukan hal yang sama terhadap korban sebelumnya.
"Usai melakukan aksinya, tersangka Bujang ini memberi korban hadia, berupa uang Rp 100 ribu," tuturnya.
Lebih lanjut, AKBP Heri Supriawan juga menuturkan, kasus ini sendiri terkuat usai korban memberi tau kepada orang tuanya. Mendengar hal itu, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polres Tanjab Timur.
BACA JUGA:35 Anggota DPR Terpilih Tebo Dilantik Pekan Depan
BACA JUGA:Anggota DPRD Muaro Jambi Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
"Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur langsung mencari tau identitas tersangka dan berhasil mengamankan keempat tersangka," tuturnya.
Diduga, antara para pelaku ini saling berkomunikasi untuk memberi tahu jika korban bisa disetubuhi. Akan tetapi, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Kapolres Tanjab Timur ini menyebutkan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
"Adapun untuk ancaman hukuman atas Undang-undang tersebut yakni, kurungan penjara 5 sampai 15 tahun, dan denda Rp 5 Miliar," sebutnya.
BACA JUGA:Pilkada Jabatan