SAROLANGUN – Kepolisian Sektor Mandiangin kembali berhasil menangkap pelaku pemerasan di jalan lintas Sarolangun-Tembesi. Setelah menangkap B yang melarikan diri pada awal Juli 2024 lalu, kali ini petugas berhasil meringkus R (24), warga Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin.
Penangkapan R dilakukan pada Minggu, 01 September 2024, sore hari, setelah terdeteksi melakukan pemerasan terhadap sopir truk di Desa Ringkiling, Kecamatan Mandiangin. R ditangkap oleh tim kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandiangin, AKP Wahyu Seno, bersama anggotanya.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, S.IK., M.Si, melalui Kapolsek Mandiangin, AKP Wahyu Seno, SH, MH, mengungkapkan bahwa R juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pemerasan sebelumnya yang terjadi pada akhir Juni 2024 lalu.
"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas aksi pemerasan dan kejahatan lainnya di wilayah kami. Penangkapan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," ujar Kapolsek Wahyu Seno.
BACA JUGA: Sutradara Farid Dermawan Janjikan Horor Mencekam dalam Film Perjanjian Setan, Ini Tanggal Tayangnya
BACA JUGA:Keren, Kontingen Jambi untuk PON Banyak Tuai Pujian Saat Tiba di Aceh
Saat ini, R telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepolisian Sektor Mandiangin mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melapor jika mengetahui adanya tindakan kejahatan di sekitar mereka.
“Pelaku R adalah DPO kasus serupa, kemarin, R tertangkap tangan saat melakukan pemerasan terhadap sopir truk pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib, yang saat itu anggota Sat Reskrim Polsek Mandiangin sedang melakukan pengintaian pelaku pemerasan di jalan Desa Ringkiling Kecamatan Mandiangin,” terangnya.
Dia menjelaskan, sebelum penangkapan, polisi melihat pelaku R melakukan pengejaran truk dan menyetop truk yang diincarnya dijalan lintas Sarolangun-Tembesi Kecamatan Mandiangin.
“Melihat Pelaku R, Personil kita gerak cepat, sempat terjadi kejar kejaran antara anggota kita dilapangan dengan pelaku R, namun R berhasil diamankan” tambah AKP Wahyu Seno.
BACA JUGA:Terdakwa Simpan Sabu dalam 2 Koper
BACA JUGA:Gelar Upacara Harlah Kejaksaan RI ke-79
Lebih lanjut dikatakan AKP Wahyu Seno, pelaku akan dijerat dengan pasal 368 Ayat (1) KUH-Pidana tentang Pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal Sembilan tahun tahun penjara. (*)