KPK Sita 3 Mobil dan 1 Motor, Kasus Dugaan Pemerasaan di Kemnaker

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita tiga unit mobil dan satu motor setelah menggeledah dua rumah di wilayah Jabodetabek pada Rabu (21/5).

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun anggaran 2020-2023.

“Tim mengamankan tiga kendaraan bermotor roda empat dan satu kendaraan bermotor roda dua,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (22/5).

Dalam hal ini, Budi menjelaskan bahwa seluruh kendaraan tersebut sudah berada di Gedung KPK. Kendaraan-kendaraan yang disita akan dianalisis tim penyidik lebih lanjut. Apakah kendaraan tersebut merupakan hasil dari korupsi atau sebatas digunakan saat melakukan tindak pidana.

BACA JUGA:Embun Suriah

BACA JUGA:Masyarakat Diminta Jaga Habitat Harimau Sumatera

“Seluruh unit kendaraan saat ini sudah berada di Gedung KPK Merah Putih dan tim masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemerasan ini dilakukan pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

"Kemenaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu," ujar Asep kepada wartawan dikutip Rabu, 21 Mei 2025. 

Asep menjelaskan para tersangka ini disangkakan pada Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor. 

Diketahui Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker pada Selasa, 20 Mei 2025. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo bahwa pihaknya tengah melakukan giat tersebut.

"Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemnaker," kata Budi dalam keterangannya pada Selasa, 20 Mei 2025. 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rojcahyanto mengatakan bahwa mereka diduga melakukan suap atau gratifikasi terkait kasus tersebut. Kini, KPK melakukan pendalaman dan belum mengungkap siapa saja tersangka terlibat dalam kasus ini. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan