JAMBI - Penyidik Polda Jambi telah menahan dua tersangka kasus mafia tanah yang melibatkan pegawai honorer dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bungo, berinisial RV dan RZ. Penahanan ini dilakukan seiring dengan pengembangan kasus yang kini tengah berjalan di Polda Jambi.
BACA JUGA:Polisi Kejar Pelaku Penembakan di Kalidoni Palembang
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, kedua tersangka tersebut kini berada dalam penahanan Polda Jambi.
"Penahanan terhadap kedua tersangka ini sudah dilakukan, dan proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai prosedur," ungkap Andri pada Selasa, 3 September 2024.
Perkara dua tersangka tersebut juga akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bungo.
BACA JUGA:DPO Pemerasan Sopir, Warga Rangkiling Mandiangin Ditangkap
Andri Ananta Yudistira mengatakan, dua orang tersangka honorer ATR/ BPN telah dilakukan penahanan di Polda Jambi.
"Itu kaitannya dengan tersangka yang sudah kita limpahkan, sudah kita lakukan penahanan," ujar Andri, Selasa 3 September 2024.
Dia juga menyebut, dua orang tersangka itu akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Bungo pada hari kamis 4 September 2024.
"Tahap dua akan dilaksanakan hari kamis, di Kejaksaan Negeri Bungo. Terhadap tersangka utama disana juga," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, perkara Mafia tanah di kabupaten Bungo, dua orang pegawai honorer ATR BPN Jambi terlibat dalam kasus mafia tanah. Keduanya telah berikan tindakan tegas, pemecatan dan diproses hukum oleh pihak berwajib.
Berinisial RV dan RZ merupakan pegawai honorer ATR BPN kabupaten Bungo.
Dari kasus itu, Satgas Anti Mafia tanah sebelumnya telah memeriksa 12 orang saksi dan memeriksa banyak dokumen. Dimana akibat tindak pidana ini kerugian masyarakat dan negara sebanyak Rp 200.011.900 dengan barang bukti sebanyak 17 buah. (ira)