JAMBI - Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Jambi mengamankan 4 orang tersangka pelaku pencurian uang tunai yang diletakkan didalam mobil, pada 23 Agustus 2024 lalu.
Peristiwa kejahatan tersebut terjadi di Jalan SK RD Syahbudin depan Rumah Sakit Abdul Manap, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi.
BACA JUGA:Hadapi Risiko Kekeringan, Brahma Binabakti Siaga Karhutla
Keempat tersangka yakni Victor David Harahap (56) warga Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang merupakan eksekutor pecah kaca.
Muhammad Abdullah (52), warga Kecamatan Palembang, Sumatera Selatan, yang memberikan gambaran nasabah.
Fitrah Udin Sembiring (46), warga Kecamatan Bekasi jaya, Jawa Barat, berperan memantau letak uang korban.
Serta Hairuddin (47), warga Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sumatera Selatan, berperan sebagai joki sepeda motor.
Wakapolresta Jambi, AKBP Ruliandy Yunianto, dalam konferensi pers pada Kamis 5 September 2024 mengatakan bahwa, kronologi berawal pada hari Jumat 23 Agustus 2024.
BACA JUGA:Khusus Pelamar CPNS, Ini yang Harus Dilakukan Jika E Materai Eror
“Sekira pukul 13.00 WIB, saksi Faiz bersama saksi Edo dan Rizki, disuruh pelapor untuk mencairkan Cek di BRI Pasar Jambi dan kemudian mengambil uangnya sebesar Rp 500.000.000,” kata dia.
Kemudian, setelah mengambil uang tersebut saksi pergi ke tempat makan. Pada saat saksi melaksanakan makan tiba-tiba terdengar suara kaca mobil pecah.
“Saat di cek, uang tunai yang sebelumnya diletakkan di bawah jok depan di dalam mobil sudah tidak ada lagi,” jeasnya.
Akibat kejadian itu korban atas nama Wildan Saleh melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi.
“Personel melakukan penyelidikan terkait keberadaan Pelaku dan barang bukti, kemudian hasil dari analisa dan penyelidikan bahwa para pelaku sedang berada di Kota Medan, Sumatera Utara,” ujarnya.
Pada tanggal 01 September 2024 sekira pukul 00.30 wib personel unit Jatanras Polresta Jambi tiba di Kota Medan, dengan di Backup oleh Resmob Polda Sumut, dan Opsnal Polsek Medan Baru.
Pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, Keempat pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, Selanjutnya dibawa ke Polresta Jambi,” tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) unit R4 jenis Honda Mobilio, 1 (satu) unit SPM motor Jenis Supra GTR 150cc, yang merupakan sarana transportasi yang digunakan oleh pelaku.
Lalu, 4 stel pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan Tindak Pidana yang Terekam CCTV, Alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.