4 Tersangka Pecah Kaca Mobil Diringkus

Kamis 05 Sep 2024 - 17:39 WIB
Reporter : Elvina
Editor : Finarman


“Selain itu, tim turut menyita uang Tunai Rp 86.126.000, 1 (Satu) unit SPM jenis NMAX, 1 (satu) unit SPM Jupiter MX King 150,” sebutnya.


Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (4) dan ayat (5) KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (eri/ira)

Kategori :

Terkait

Rabu 18 Sep 2024 - 18:56 WIB

Terus Galakkan Produk Lokal Jambi

Selasa 17 Sep 2024 - 20:13 WIB

Jaksa Tuntut Pery 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa 17 Sep 2024 - 20:09 WIB

Lagi Enak Makan Bakso, Motor Digadai Teman

Selasa 17 Sep 2024 - 20:06 WIB

Kamis Ini, Sidang Perdana Ko Apex

Selasa 17 Sep 2024 - 19:58 WIB

Jadikan Korban Perantara Pengobatan