4 Tersangka Pecah Kaca Mobil Diringkus

Kamis 05 Sep 2024 - 17:39 WIB
Reporter : Elvina
Editor : Finarman


“Selain itu, tim turut menyita uang Tunai Rp 86.126.000, 1 (Satu) unit SPM jenis NMAX, 1 (satu) unit SPM Jupiter MX King 150,” sebutnya.


Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (4) dan ayat (5) KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (eri/ira)

Kategori :