“Selain itu, tim turut menyita uang Tunai Rp 86.126.000, 1 (Satu) unit SPM jenis NMAX, 1 (satu) unit SPM Jupiter MX King 150,” sebutnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (4) dan ayat (5) KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (eri/ira)
Kategori :
Terkait
Senin 25 Nov 2024 - 13:30 WIB
Pelatihan Kepemimpinan Administrator di Kota Jambi Resmi Ditutup, 30 Peserta Lulus dengan 10 Terbaik Terpilih
Senin 25 Nov 2024 - 12:30 WIB
Pelatihan Kepemimpinan Administrator Pemerintah Kota Jambi Tahun 2024 Ditutup, Pj. Walikota Beri Pesan
Kamis 21 Nov 2024 - 17:15 WIB
Soroti Kebocoran Solar Subsidi di Jambi, Syarif Fasha Ungkap Banyak Hal pada RDP Bersama BPH Migas
Senin 18 Nov 2024 - 16:39 WIB
Ambil Sikap Tegas! Wisnumurti Jambi Netral di Pilkada Jambi 2024
Senin 18 Nov 2024 - 16:23 WIB
Massa Minta Bawaslu Kota Jambi Berani, Tindak Tegas Pelanggaran Pemilu
Terpopuler
Senin 25 Nov 2024 - 20:40 WIB
Mampir Guyon
Senin 25 Nov 2024 - 17:48 WIB
Fadillah Arbi Siap Melaju Kencang di JuniorGP Portugal
Senin 25 Nov 2024 - 07:00 WIB
Kemkomdigi Kolaborasi Jaga Ruang Digital Jelang Pilkada Serentak 2024
Senin 25 Nov 2024 - 13:30 WIB
Pelatihan Kepemimpinan Administrator di Kota Jambi Resmi Ditutup, 30 Peserta Lulus dengan 10 Terbaik Terpilih
Senin 25 Nov 2024 - 12:30 WIB
Pelatihan Kepemimpinan Administrator Pemerintah Kota Jambi Tahun 2024 Ditutup, Pj. Walikota Beri Pesan
Terkini
Selasa 26 Nov 2024 - 00:31 WIB
Penyelenggara Pilkada Diminta Optimalkan Pelayanan
Senin 25 Nov 2024 - 20:46 WIB
Alami, Luka Bakar Parah, Usai Kompor Meledak
Senin 25 Nov 2024 - 20:44 WIB
Belum Ada Usulan Resmi dari Dewan, Pemberhentian Total Operasional Angkutan Batu Bara
Senin 25 Nov 2024 - 20:42 WIB
Bantah Berhijab Gegara Gugatan Cerai
Senin 25 Nov 2024 - 20:41 WIB