Jambi - Tim unit Jatanras Satreskrim Polresta Jambi mengamankan dua orang pria paruh baya, yang merupakan tersangka pelaku penjual nomor togel.
Keduanya, yakni H (54), warga Kecamatan pasar Jambi, Kota Jambi; dan MVS (40), warga Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, penangkapan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
H diamankan di TKP, Jalan Halim Perdana Kusuma, RT 18 Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi, pada 2 September 2024, sekira pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Dijanjikan Proyek Rp 4,5 Miliar Seorang Kontraktor Tertipu Rp 200 Juta
Barang bukti yang diamankan 1 Unit HP Realme Note 50, 1 buah buku yang berisikan tulisan-tulisan angka, uang tunai senilai Rp 1.173.000.
Sedangkan MVS diamankan di TKP, Jalan Ir H Juanda RT 28, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada 30 Agustus 2024, sekira pukul 21.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 2 (dua) buku catatan togel, uang tunai senilai Rp 31.000, dan 1 (satu) unit HP Realme C11.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolresta Jambi, AKBP Ruliandy Yunianto, dalam konferensi pers pada Kamis, 5 September 2024.
"Tim mendapatkan informasi laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi aktivitas perjudian di dua TKP yang berbeda," kata dia.
BACA JUGA:4 Tersangka Pecah Kaca Mobil Diringkus
"Tim langsung mendatangi lokasi lalu mengamankan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Jambi untuk penyidikan lebih lanjut," lanjutnya.
AKBP Ruliandy mengatakan bahwa, tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik yakni Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi, serta melengkapi Mindik.
"Kedua pelaku tersebut disangkakan pasal 303 KUHP tentang dugaan Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman 10 (Sepuluh) tahun penjara,” tutupnya. (eri/ira)