JAKARTA, JAMBIKORAN.COM – Banyaknya komplain dan catatan yang terjadi pada pelaksanaan PON XXI Aceh dan Sumut, membuat Polri langsung turun tangan. Bahkan, Polri telah berkoodinasi dengan Menpora perihal dugaan penyelewengan keuangan kegiatan PON ini.
Erak cepat, Mabes Polri pun memutuskan langsung terbang ke Aceh dan Sumatera Utara untuk menindaklanjuti laporan dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait dugaan penyelewengan Pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI.
"Siang ini tim Mabes menuju lokasi PON XXI Aceh dan Sumut bergabung dengan tim pendampingan dari Kejagung dan BPKP," kata Wadirtipidkor Mabes Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa dalam keterangannya, Kamis 12 September 2024 kemarin.
"Dalam konteks preventif dan memberikan asistensi agar kegiatan PON XXI terlaksana serta tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangannya. Terkait laporan, kita akan lakukan penelaahan dan klarifikasi terlebih dulu," sambung dia.
BACA JUGA:Ridho Ramadhan, Mahasiswa Unja Ikuti Peksiminas Ekspresikan Keresahan Lewat Puisi
BACA JUGA:Wujudkan Desa Religius, SAH Dorong Pembangunan Fasilitas Keagamaan di Pedesaan
Arief mengatakan Polri telah berkoodinasi dengan Dito perihal dugaan penyelewengan keuangan kegiatan PON ini. Koordinasi dilakukan lewat Satuan Tugas pendampingan kegiatan PON XXI Aceh dan Sumut. Satgas terdiri dari Bareskrim Polri dan Polda jajaran, yakni Aceh dan Sumut Mabes Polri (Bareskrim).
Satgas dipastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dalam PON XXI itu.
"Untuk pendampingan dalam pengelolaan keuangan PON Kemenpora dari gabungan Tipidkor Bareskrim, Polda Aceh dan Polda SU (Sumatra Utara)," pungkas dia.
Sebelumnya, Menpora berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri dan terkait dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.
Dia menyebut, koordinasi terhadap dua lembaga penegak hukum itu lantaran bagian dari Satgas Penyelenggaraan PON.
"PON ini ada Satgas nomor 24 tahun 2024 yang dikeluarkan Bapak Presiden beberapa bulan lalu di dalamnya itu sudah juga termasuk Satgas untuk pendampingan tata kelola di mana dikepalai oleh Wakil Jaksa Agung beserta penegak hukum lainnya," kata Dito, kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 11 September 2024.
BACA JUGA:Kemenag Kenalkan Empat Mushaf Standar Termasuk Alquran Braille
BACA JUGA:Al Haris Raih Penghargaan Paritrana Award 2024 dari Wapres RI
"Dan untuk masalah ini kami sudah melaporkan dan juga koordinasi ke kejaksaan Agung di Jamintel dan juga Bareskrim Polri untuk menelusuri dan memastikan ini yang namanya pengerjaan ini harus sesuai spek dan 100 persen harus sesuai yang dibutuhkan dan pastinya harus sesuai kontrak juga," sambung dia.