“Setelah masa cuti berakhir pada 23 November, kepala daerah dapat kembali menggunakan fasilitas tersebut,” tambahnya.
BACA JUGA:Teror Berujung Maut: Aqila, Bocah 5 Tahun, Diculik dan Dibunuh
BACA JUGA:Kemiskinan Ekstrem di Muaro Jambi: Kolaborasi Diperlukan untuk Solusi Berkelanjutan
Ia merinci bahwa kepala daerah yang tidak mencalonkan diri dalam Pilkada dapat melanjutkan masa jabatannya hingga akhir periode.
Di Provinsi Jambi, jabatan Gubernur kemungkinan besar akan diisi oleh Pjs, karena Gubernur Al Haris dan Wakil Gubernur Abdullah Sani memutuskan untuk maju kembali sebagai pasangan calon.(*)
Kategori :