BNN Provinsi Jambi Musnahkan 2 Kg Sabu

Kamis 26 Sep 2024 - 17:46 WIB
Reporter : Elvina
Editor : Surya Elviza


Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang dapat mengakibatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda lebih dari Rp10 miliar. (eri/ira)

Kategori :

Terkait

Kamis 26 Sep 2024 - 17:46 WIB

BNN Provinsi Jambi Musnahkan 2 Kg Sabu