BANDAACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan batasan maksimal dana untuk pelaksanaan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024 sebesar Rp 412,4 miliar.
"Iya, untuk batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pilgub Aceh Rp 412 miliar," kata Ketua KIP Aceh, Saiful, di Banda Aceh, Rabu (2/10) lalu.
Peraturan tersebut tertuang dalam keputusan KIP Aceh Nomor 35 Tahun 2024 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024, tertanggal 24 September 2024.
Adapun rincian pembatasan pengeluaran dana kampanye tersebut yakni, untuk rapat umum Rp 20 miliar, pertemuan terbatas Rp 12 miliar, pertemuan tatap muka dan dialog Rp 150 miliar, pembuatan bahan kampanye Rp 150 miliar.
BACA JUGA:Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Kembali Demo, Tak Puas Jawaban Direktur Terkait Penerimaan CPNS
BACA JUGA:Minta Selaraskan Program Pembangunan, Pertemuan TJSLDU dan Pemkab Muaro Jambi
Kemudian, untuk kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu olahraga serta seni dan budaya masing-masing, sebesar Rp 4,8 miliar (total Rp 9,6 miliar).
Selanjutnya, batas dana untuk alat peraga kampanye yakni papan reklame Rp 7,2 miliar, baliho Rp 9 miliar, umbul-umbul Rp 16,2 miliar dan spanduk Rp 5,8 miliar.
Lalu, biaya bahan kampanye antara lain selebaran Rp 3,8 miliar, brosur Rp 3,8 miliar, pamflet Rp 6,4 miliar dan poster Rp 6,4 miliar.
Terakhir, batasan untuk iklan kampanye melalui media sosial Rp 8,1 miliar dan kampanye daring Rp 2,9 miliar.
BACA JUGA:Kerahkan 487 Personel, Polres Tanjabtim Siapkan Pengamanan Pilkada 2024
BACA JUGA:Dua Nama untuk Pimpinan DPRD Tanjabbar
Saiful menegaskan, untuk mengetahui terhadap penggunaan dana untuk kampanye pasangan calon apakah melebihi batas maksimal atau tidak, bakal dilakukan audit khusus.
"Nanti akan ada lembaga audit yang khusus mengaudit dana kampanye pasangan calon," demikian Saiful. (ANTARA)