Pjs Gubernur Sudirman Dorong Penguatan Kelembagaan Pendapatan Daerah

Minggu 13 Oct 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Rizal Zebua

JAMBI - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr H Sudirman, SH, MH, mendorong penguatan lembaga yang menangani pendapatan daerah. Dorongan tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah Tahun 2024, bertempat di BW Luxury Hotel, Kamis (10/10) lalu.


"Saya berpikir salah satu strategi yang mungkin bisa juga disampaikan oleh para narasumber, mengenai penanganan pajak yaitu penguatan kelembagaan. Saat ini, satu lembaga menangani tiga bidang. Di antaranya pendapatan, pengelola keuangan, dan masalah aset. Di dalam forum ini sama-sama kita dorong untuk pendapatan menjadi bagian tersendiri dan terpisah dengan pengelolaan, karena kami tim anggaran pemerintah daerah konsentrasinya terbatas dimana hanya ditangani oleh eselon III," ujar Sudirman.

BACA JUGA:Satu PNS Terlibat, Tujuh Pelaku Diringkus Aski Pungli di Muaro Jambi

BACA JUGA:Gajah RK


Selain itu, lanjutnya, mengenai strategi penagihan, mungkin sangat mudah dipahami bagi daerah di perkotaan.

Tetapi bagi daerah terpencil, sangatlah rumit. Dia mengatakan, pernah bertugas di daerah terpencil untuk memudahkan wajib pajak untuk membayar.


“Itu kita coba sambungkan dengan pos-pos, kita bentuk pos-pos pembayaran bagi para wajib pajak sehingga mempermudah untuk mereka bayar pajak itu, bagi yang daerah terpencil yang pernah kita coba rintis untuk pendapatan masuk kedaerah karena semakin jauh warga masyarakat dengan tempat pembayaran atau semakin susah juga mereka membayar untuk membayar saja susah jadi kita harus berikan kemudahan bagi mereka-mereka yang akan membayar pajak," lanjutnya.

Dikatakan Sudirman, salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, adalah pajak daerah. Tanpa adanya pajak daerah, maka kebutuhan dana untuk pembangunan akan sulit dipenuhi karena sebagian besar pendapatan daerah berasal dari pajak.

“Oleh sebab itu, permasalahan tentang pajak ini harus ditangani secara tepat agar pajak dapat maksimal dan dimanfaatkan dengan baik. Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah yang berjalan baik, optimal, dan sesuai aturan dan ketentuan, sangat penting dalam rangka meningkatkan akuntabilitas sebuah penyelenggaraan pemerintah daerah, yang juga berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, pembangunan, kesejahteraan masyarakat hingga ke stabilitas negara,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Sudirman juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang telah menginisiasi rapat koordinasi ini, sebagai upaya untuk memperkuat komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh pemerintah daerah guna optimalisasi pajak daerah.


BACA JUGA:Murka saat Tahu Hasil Visum

BACA JUGA:Siagakan 15 Ribu Personel Pengamanan Saat Pengambilan Sumpah Presiden


"Harapan saya, rapat koordinasi ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh peserta rapat, terkait informasi tata cara penagihan dan pemeriksaan pajak daerah, sekaligus juga dapat menyampaikan berbagai macam permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam penagihan dan pemeriksaan pajak daerah, dari mulai regulasi, implementasi, serta hal-hal lainnya yang diperlukan untuk mendapatkan solusi bersama," harapnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr Drs Horas Maurits Panjaitan, M Ec Dev mengatakan, Rakornas merupakan kegiatan yang sangat strategis.
“Rakornas ini merupakan kegiatan yang dipandang sangat strategis dalam rangka menyampaikan persepsi dan wawasan kita untuk mengimplementasikan undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk PP 35 tahun 2023 tentang kebijakan umum pajak Daerah dan retribusi Daerah,” kata Horas Maurits Panjaitan. (Enn/zen)

Kategori :