Batanghari – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil menangkap seorang pemuda berinisial "R" di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
PLh Kasat Resnarkoba IPTU Fauzan Azim, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli narkotika di daerah tersebut. "Pada hari Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 12.10 WIB, kami menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di RT 009 Desa Sengkati Baru," jelas Fauzan.
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Rp1 Miliar Dilimpahkan, Karyawan Toko Spare Part Motor Ditahan Jaksa
BACA JUGA:Polda Jambi Proses 1 Tersangka Perjudian Jaringan Helen
Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat tim tiba di TKP dan melakukan penggerebekan, mereka berhasil mengamankan pemuda berinisial "R".
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu yang tersembunyi di dalam selokan di dekat tempat "R" berbaring. Selain itu, di dalam rumahnya juga ditemukan satu alat hisap (bong).
"R" kemudian mengakui kepemilikan barang-barang tersebut saat diinterogasi. Barang bukti yang diamankan terdiri dari enam plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,79 gram serta alat hisapnya.
Atas perbuatannya, "R" dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika, terkait jual dan kepemilikan narkotika. Saat ini, ia telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Batanghari.(*)