Menkomdigi Keluarkan Instruksi Pemberantasan Judi Daring

Sabtu 02 Nov 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

 

JAKARTA,JAMBIKORAN.COM - Mpemberaenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengeluarkan instruksi khusus mengenai upaya pemberantasan praktik judi daring atau judi  online di lingkungan kementeriannya.

Menurut keterangan resmi kementerian di Jakarta, Jumat, Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 mencakup upaya untuk mendukung penegakan pemberantasan judi  online  di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital. "Instruksi ini merupakan langkah atau wujud komitmen Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi  online,  yang dimulai dari lingkup internal kementerian," kata Menkomdigi mengenai instruksi yang ditujukan kepada seluruh pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, dan pegawai di kementeriannya.

BACA JUGA:KAP Jambi Gelar Sosialisasi Hukum di SMP Negeri 24 Kota Jambi

BACA JUGA:Data Stunting Kota Jambi 2024: Rincian Kasus dan Program Penurunan Terbaru Menkomdigi menginstruksikan seluruh pegawai kementerian untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring. Pakta integritas yang ditandatangani oleh para pegawai kementerian pada Juli 2024 antara lain berisi penolakan terhadap segala bentuk aktivitas perjudian daring. Dalam instruksinya, Menkomdigi juga menegaskan larangan bagi pegawai kementerian untuk berkomunikasi, mempengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan terkait perjudian daring.

BACA JUGA:Kebijakan Pro Produk Indonesia Sejalan dengan Ijtima Ulama

BACA JUGA:Chelsea Bayar Kelengahan 10 Menit dengan Kekalahan "Instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak judi  online ," katanya. Instruksi ​​​​​​​Menteri Komunikasi dan Digital yang diberlakukan mulai 1 November 2024 diharapkan menjadi langkah awal yang kuat untuk melanjutkan upaya pemberantasan praktik judi daring. (*)

 

 

Kategori :