Pemerintah Resmi Hapus Utang Macet UMKM di Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Kelautan, Begini Kriterianya

Kamis 07 Nov 2024 - 14:00 WIB
Reporter : Irma Suryani
Editor : Rizal Zebua

JAMBIKORAN.COM - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk meringankan beban pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Kebijakan ini memberikan penghapusan utang bagi UMKM yang mengalami kesulitan, terutama yang terlibat dalam sektor-sektor strategis tersebut.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan kriteria UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan utang ini.

Pertama, kebijakan ini berlaku bagi nasabah bank BUMN, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Dengan demikian, UMKM yang memiliki utang di lembaga keuangan lain tidak termasuk dalam skema ini.

BACA JUGA:UMKM Sebagai Penopang Target Pertumbuhan Prabowonomics

BACA JUGA:Dukung Peningkatan Produktivitas UMKM

Kedua, penghapusan utang diberikan kepada UMKM yang terdampak bencana alam, pandemi COVID-19, atau kondisi lainnya yang membuat mereka tidak lagi mampu melanjutkan usaha.

“Tidak semua pelaku UMKM otomatis mendapatkan penghapusan utang ini. Hanya mereka yang sudah benar-benar kesulitan dan tidak memiliki jalan keluar,” ujar Maman dalam keterangan tertulis pada Rabu, 6 November 2024.

Kriteria ketiga adalah untuk UMKM yang memiliki utang jatuh tempo lebih dari 10 tahun dan tidak mampu melunasinya. Sebelum penghapusan, proses penghapusan buku harus melalui bank BUMN terkait.

“Ini diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar sudah kehilangan kemampuan untuk melunasi, dengan rentang waktu utang yang cukup panjang,” tambah Maman.

BACA JUGA:Dorong Inovasi dan Pertumbuhan UMKM, Pjs Gubernur Jambi Serahkan Penghargaan Siddhakarya 2024

BACA JUGA:Maulana-Diza Luncurkan Inisiatif Kreatif untuk UMKM dan Digitalisasi di Jambi

Peran Bank dalam Menentukan Kriteria Penghapusan Utang

Maman menegaskan bahwa perbankan, terutama bank BUMN, tetap memiliki peran dalam menentukan pelaku UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan utang.

Jika bank menilai UMKM tersebut masih memiliki kemampuan untuk bertahan, maka UMKM tersebut tidak akan masuk dalam kategori penghapusan utang.

“Bagi UMKM yang dinilai masih mampu beroperasi, tidak akan masuk dalam kriteria penghapusan ini,” kata Maman, menekankan pentingnya pemahaman bersama atas kebijakan ini.

Tags : #umkm #bumn
Kategori :