Pengembangan Industri Halal untuk Menembus Pasar Global: Indonesia Siap Jadi Kiblat Ekonomi Islam

Jumat 08 Nov 2024 - 08:00 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAKARTA – Dalam dua dekade terakhir, industri halal telah mengalami perkembangan pesat, tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga di pasar global. Produk halal kini tidak hanya diminati oleh konsumen Muslim, tetapi juga oleh kalangan non-Muslim yang semakin menyadari pentingnya kualitas, keamanan, dan nilai etis dalam setiap produk yang mereka konsumsi.

Tren ini mencerminkan perubahan signifikan dalam pola pikir konsumen global yang semakin menghargai transparansi, keberlanjutan, dan tanggung jawab sosial. Produk halal, dengan prinsip-prinsip yang jelas, kini dianggap sebagai simbol kepercayaan dan kualitas yang tidak hanya relevan bagi konsumen Muslim, tetapi juga untuk pasar yang lebih luas.

Berdasarkan data yang dirilis oleh World Population Review pada 2024, jumlah umat Muslim di dunia diperkirakan hampir mencapai dua miliar jiwa. Laporan State of the Global Islamic Economic (SGIE) 2023/2024 mencatat bahwa pada 2022, total konsumsi sektor halal global mencapai 2,29 triliun dolar AS, mencakup sektor makanan, farmasi, kosmetik, fesyen, perjalanan, media, dan rekreasi halal.

Sementara itu, aset keuangan Islam diperkirakan mencapai 3,96 triliun dolar AS pada tahun 2021/2022, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Hapus Utang Macet UMKM di Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Kelautan, Begini Kriterianya

BACA JUGA:5 Rekomendasi Makanan untuk Meningkatkan Sistem Imun di Musim Hujan

Tingkat impor produk halal di negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) juga menunjukkan tren pertumbuhan yang menjanjikan. Pada 2022, total nilai impor produk halal seperti makanan dan minuman, fesyen, farmasi, serta kosmetik tercatat mencapai 359 miliar dolar AS, dan diprediksi akan tumbuh dengan laju tahunan sebesar 7,6 persen, mencapai 492 miliar dolar AS pada 2027.

Menghadapi tren ini, Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia semakin fokus mengembangkan industri halal untuk menjadi pemain utama di pasar global. Pemerintah Indonesia telah menempatkan industri halal sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional. Salah satu langkah konkritnya adalah kebijakan sertifikasi halal yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Kebijakan ini mengharuskan setiap pelaku usaha untuk mengantongi sertifikasi halal resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Direktur Utama PT Lion Super Indo, Mr. Boudewijn van Nieuwenhuijzen, mengungkapkan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan cerminan komitmen perusahaan terhadap kualitas dan kepuasan pelanggan. "Kami percaya, dengan memperkuat komitmen pada sertifikasi halal, kami dapat memenuhi kebutuhan pasar yang terus berkembang ini," ujarnya.

BACA JUGA:Rahasia Pola Makan dan Gaya Hidup Wanita Jepang yang Menjaga Bentuk Tubuh

BACA JUGA:Bappeda-Litbang Gandeng Peneliti Unand dan UNP Melakukan Penelitian di Kerinci

Sementara itu, bagi produsen kosmetik Indonesia, seperti Wardah, peluang ekspor produk halal ke negara-negara dengan populasi Muslim yang besar semakin terbuka lebar. "Potensinya masih sangat tinggi, terutama dengan semakin berkembangnya tren halal lifestyle yang didorong oleh konsumen generasi muda dan platform digital," kata pihak Wardah. Wardah, yang kini menjadi jenama kecantikan terkemuka di Indonesia dan Asia Tenggara, berkomitmen untuk terus menjaga kualitas produk sesuai dengan standar internasional, guna menjangkau pasar global.

Namun, pengembangan industri halal di Indonesia tidak tanpa tantangan. Salah satunya adalah masih minimnya pemahaman pelaku usaha terkait standar sertifikasi halal. Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan lebih besar melalui pelatihan dan sosialisasi terkait pentingnya sertifikasi halal dan proses perolehannya.

Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, industri, dan lembaga keuangan juga sangat dibutuhkan untuk memfasilitasi akses modal bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengembangkan produk halal mereka. Program pembiayaan syariah dan insentif pajak juga menjadi langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan industri halal di Indonesia.

Kategori :