Bupati Sarolangun Hurmin akan Ajukan Banding
Bupati Sarolangun saat melantik Mulyadi sebagai Direktur PDAM Sarolangun beberapa waktu lalu.-ZARKONI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
SAROLANGUN – Menangapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi yang mengabulkan gugatan yang diajukan Yuskandar terhadap Bupati Sarolangun.
Dalam gugatannya Yuskandar mengajukan gugatan membatalkan SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025, tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sako Batuah (TSB) Kabupaten Sarolangun, atas Nama Mulyadi, SE.
Atas putusan ini Bupati Sarolangun H Hurmin pada prinsipnya menghormati putusan PTUN Jambi dan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan banding ke PTTUN Medan.
Menurutnya dalam persidangan biasa terjadi apabila ada putusan yang mengabulkan gugatan penggugat, maupun menolak gugatan penggugat. Dengan putusan PTUN Jambi ini dirinya tentu harus diikuti untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
BACA JUGA: Bupati Merangin Rotasi 136 Pejabat, H.M Syukur: Hal Biasa dalam Pemerintahan
BACA JUGA:Pendaftaran Lelang Jabatan Sekda Sarolangun Resmi Dibuka
”Biasa terjadi, kalau kalah nanti ada proses selanjutnya. Kalau ada kesalahan administrasi, kita tidak tahu. Yang namanya hukum kita ikuti dulu. Kepastian hukum jelas. Habis ini nanti ada upaya lagi, kita akan ajukan banding” ujarnya, Kamis, 25 September 2025, kepada awak media.
Diketahui, Berdasarkan amar putusan yang tertera dalam sistem e-Court PTUN Jambi, majelis hakim menyatakan batal Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sako Batuah (TSB) Kabupaten Sarolangun, atas Nama Mulyadi, SE, tertanggal 06 Mei 2025
Selain itu, PTUN Jambi juga memerintahkan Bupati Sarolangun selaku tergugat untuk untuk mengadakan seleksi ulang calon direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah secara objektif, transparan, jujur, dan adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (kon)