Ke depan, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi kiblat ekonomi halal global. Dengan kebijakan yang mendukung, dukungan terhadap UMKM, serta semakin meningkatnya kesadaran konsumen dunia terhadap produk halal, Indonesia bisa menjadi pemain utama di pasar halal internasional.
BACA JUGA:Diduga Gelapkan Hasil Penjualan Minyak Limbah, Direktur PT KAS Rully Priyadipta Jadi Tersangka
BACA JUGA:Harga Emas Merosot Pasca Kemenangan Trump di Pilpres AS, Investor Beralih ke Dolar dan Bitcoin
Dalam waktu dekat, sertifikasi halal yang diwajibkan mulai 18 Oktober 2024 akan menjadi langkah signifikan dalam memperkuat posisi Indonesia di pasar global. Semua pihak, baik pemerintah, pelaku industri, maupun konsumen, diharapkan dapat bekerja sama untuk mengembangkan industri halal yang tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan kultural yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia dan dunia. (*)