Dirjen Bina Keuangan Daerah Dorong Sinergi Pemda Gali Potensi Pajak

Sabtu 16 Nov 2024 - 19:56 WIB
Reporter : Antara
Editor : Surya Elviza

JAKARTA -  Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan mendorong sinergi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menggali seluruh potensi pajak dan retribusi daerah secara optimal.

Maurits mengatakan, seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

BACA JUGA:Wantannas RI Ikut Dukung Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:BNPT: Kolaborasi Multipihak Cegah Ekstremisme Mengarah Terorisme



“Dalam hal ini penyusunan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) khususnya pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 14 November 2024.

Maurits melanjutkan, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terus melakukan berbagai upaya dalam rangka mengawal kebijakan opsen yang mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025 agar terlaksana dengan baik.

Hal ini disampaikan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) terkait kebijakan Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Optimalisasi Pajak Daerah pasca implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah sendiri tercatat telah menerbitkan beberapa surat yaitu pertama, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/9792/Keuda tanggal 1 Juli 2024 Hal Sinergi Pemungutan Opsen.

Kedua, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/14384/Keuda tanggal 4 September 2024 Hal Percepatan Sinergi Pemungutan Opsen. Kemudian ketiga, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/17525/Keuda tanggal 15 Oktober 2024 Hal Persiapan Implementasi Opsen Pajak Daerah Tahun 2025.

Dalam acara diskusi tersebut, Maurits menjelaskan mengenai kebijakan pengenaan opsen yang diharapkan dapat dilakukan tanpa menambah beban maksimum yang dapat ditanggung Wajib Pajak (WP) pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia meminta Pemda Provinsi dan Kabupaten melakukan beberapa hal. Pertama, melakukan simulasi perhitungan beban wajib pajak dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan opsennya.

Kedua, melakukan simulasi kebijakan yang efektif untuk mengurangi dampak penambahan beban wajib pajak antara lain memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas pokok pajak secara bertahap.

Ketiga, melakukan komunikasi publik untuk menginformasikan kebijakan opsen secara umum dan perhitungan pokok pajak beserta opsennya.

BACA JUGA:Iran Dukung Rusia Upayakan Gencatan Senjata Israel-Lebanon

BACA JUGA:KRI WSH-991 Tuntaskan Misi Kemanusiaan di Vanuatu Lanjut ke PNG



Maurits menambahkan, dalam kelola Opsen PKB dan BBNKB perlu adanya pembagian peran dan dukungan pendanaan yang memadai antara Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga realisasi pemungutan PKB yang saat ini hanya mencapai 53 persen dapat mencapai di atas 80 persen karena adanya kolaborasi bersama antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Karena yang punya aparatur sampai ke tingkat terbawah di masyarakat adalah Kabupaten/Kota namun yang memiliki data saat ini adalah Pemerintah Provinsi,” imbuhnya. (*)

Kategori :