Jambi – Berkas perkara terkait kasus narkotika yang melibatkan Helen, yang dikenal sebagai "The Godmother" Narkoba Jambi, serta kaki tangannya Diding, saat ini sedang dalam proses penelitian oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Berkas tahap 1 (P1) terkait keduanya diterima pada 12 November lalu.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengungkapkan bahwa tim JPU sedang melakukan penelitian terhadap berkas tersebut selama 14 hari setelah diterima. "Tim Jaksa sedang meneliti berkas perkara selama 14 hari setelah diterima," ujar Noly, Kamis 21 November 2024.
BACA JUGA: Siapkan Dua Kapal untuk Distribusi BBM Akhir Tahun
BACA JUGA: Senat AS Gagal Menghentikan Penjualan Senjata Perang ke Israel Setelah proses penelitian selesai, tim penuntut umum akan memberikan informasi terbaru apakah berkas sudah lengkap atau masih memerlukan perbaikan atau penambahan.
"Jika ada kekurangan, tim penuntut umum akan meminta untuk ditambah. Jika berkas sudah lengkap, kami akan segera melanjutkan ke tahap 2," tambah Noly.
Selain Helen dan Diding, dua tersangka lain dalam kasus ini adalah Tikui dan Ameng. Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah saudara kandung. BACA JUGA:Mahfud Sebut Komitmen Presiden Jadi Harapan untuk, Lawan Korupsi
BACA JUGA:Bawaslu Kembali Ingatkan Soal Netralitas ASN, Serta Ancaman Pidana untuk Money Politic
Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa Tikui dan Ameng telah ditangkap dan saat ini dalam perjalanan ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Tikui dan Ameng ini adalah bandar narkoba juga, mereka berdua adalah saudara Helen," ungkap Brigjen Mukti. Sidang kasus narkotika ini rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jambi. (ira)