Diding Gembong Narkoba Jambi Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara Denda Rp 2 miliar

Didin alias Diding mendengarkan amar putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.-surya elviza/jambikoran.com-

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Didin alias Diding terdakwa kasus narkoba Jambi divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 31 Juli 2025.

Didin dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 UU narkotika.

"Memutuskan terdakwa bersalah melaksanakan tindak pidana secara teroganisir dengan menjatuhkan pidana berupa pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 2 miliar dengan ketentuan jika denda yiska dibayar diganti dengan penjara 1 tahun penjara,"ujarnya.

Putusan ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurangan penjara.

BACA JUGA:4,4 Ton Garam Ditabur, Operasi Modifikasi Cuaca di Jambi

BACA JUGA:Kejagung Bongkar Skandal Subsidi Beras

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dominggus Silaban, didampingi dua hakim anggota Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus.

Kuasa hukum terdakwa Ilham Kurniawan bahwa masih ada waktu bagi pihaknya untuk berpikir untuk mengambil langkah hukum atau tidak. 

"Masih ada waktu sekitar 7 hari,"ujarnya.

Sebelumnya,dalam dakwaan, Didin alias Diding Tember bersama-sama dengan Helen Dian Kristiana secara terorganisir tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan