Australia Buat RUU Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos

Sabtu 23 Nov 2024 - 19:56 WIB
Reporter : Antara
Editor : Surya Elviza

AUSTRALIA - Pemerintah Australia, Kamis, 21 November 2024 mengenalkan rancangan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial.


"Hari ini Pemerintah telah mengenalkan RUU terdepan di dunia untuk memberlakukan usia minimum 16 tahun dapat menggunakan media sosial. RUU Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024 akan memberikan perlindungan yang lebih besar bagi warga muda Australia selama tahap kritis perkembangan mereka," demikian pernyataan Kantor Perdana Menteri Australia.


Platform media sosial sendiri akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa anak-anak di bawah 16 tahun tidak dapat membuat akun, dengan denda hingga 49,5 juta dolar Australia (512,7 miliar rupiah) untuk pelanggaran sistemik, kata pernyataan itu.


"Platform media sosial yang dibatasi usia" akan mencakup Snapchat, TikTok, X, dan Instagram (yang dimiliki Meta dan dilarang di Rusia karena alasan ekstremisme), dan lain-lain.

BACA JUGA:Jaksa Teliti Berkas 2 Gembong Narkoba Jambi, Helen dan Diding akan Disidang di Jambi

BACA JUGA: Siapkan Dua Kapal untuk Distribusi BBM Akhir Tahun

Pada saat yang sama, akses ke layanan pesan dan permainan daring tetap diizinkan, serta layanan kesehatan dan pendidikan, termasuk Headspace, Kids Helpline, Google Classroom, dan YouTube.


Australia adalah negara pertama yang memberlakukan batasan usia minimum bagi pengguna media sosial di seluruh wilayahnya.


Namun, beberapa negara bagian Amerika Serikat juga membatasi akses ke jejaring sosial bagi anak-anak di bawah usia tertentu. (*)

Kategori :